Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Lebih dari Rp13 M

Denpasar, BIG.com

Ditresnarkoba Polda Bali bersama satresnarkoba polres dan jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung selama 16 hari (13 hingga 28 Mei 2026). Operasi ini fokus pada pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) demi menjaga kamtibmas yang kondusif, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolda Bali Irjen Pol.Daniel Adityajaya dalam keterangan persnya pada Rabu (10/6/2026) menyebut bahwa pihaknya melaksanakan Operasi Antik Agung selama 16 hari  hingga berhasil menyapu bersih seluruh target operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus non-TO. Capaian total ungkap kasus dan tersangka yang diamankan Polda Bali dan jajaran yakni 138 tersangka dari 111 kasus. Rinciannya: 100% (77 target) daripada 74 kasus dengan 77 tersangka. Non-TO sebanyak 37 kasus  dengan 61 tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian barang bukti (BB) dan nilai estimasi total BB yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali yakni Rp13.155.843.400. Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.

PERLIHATKAN BB – Kapolda Bali Irjen Pol.Daniel Adityajaya memusnahkan BB narkotika dalam acara jumpa pers pada Rabu (10/6/2026) di Denpadar. Polda Bali melaksanakan Operasi Antik Agung selama 16 hari  hingga berhasil menyapu bersih seluruh target operasi (TO).

(big.com/ist)

Berikut adalah akumulasi barang bukti yang disita: abu-sabu (SS) dengan berat 6.279,22 gram, ganja seberat 2.123,41 gram, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila (sintetis) 53,46 gram, pil koplo 1.282 butir, serta kokain 23,5 gram.

Mengenai BB 937 butir mephedrone ini merupakan hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL. Saat pemreriksaan di bandara, aparat menemukan BB di dalam koper tersangka yang baru saja turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis mephedrone.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan untuk memberi efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni primer & subsider: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a. (dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).

Penyidik juga memasang UU Narkotika: Pasal 114 Ayat (1) & (2) serta Pasal 111 Ayat (1) & (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sncaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun -5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah).

Untuk selanjutnya Polda Bali beserta jajaran langsung memusnahkan BB di wilayah masing-masing. Pemusnahan BB merupakan salah satu tindakan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum. ‘’Penyidik terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional,’’ tandas Kapolda Bali. (02/r)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru