Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin, Ketua Koperasi BLN Ditangkap

Jakarta, BIG.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Pengungkapan perkara Koperasi BLN ini, menurut siaran pers OJK pada Minggu (7/6/2026), dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pasti antara lain mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota satgas antara lain OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas Pasti melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN.

Melalui koordinasi antaranggota Satgas Pasti, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas Pasti maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Satgas Pasti mengimbau masyarakat bila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Selain itu, bila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan, maka segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. (01/r)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru