Lindungi IKM-UMKM, Gubernur Bali Fasilitasi Kemudahan Akses Lindungi HAKI

Denpasar, BIG.com

Industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) Bali kini menjadi sektor terpenting, selain sektor pariwisata yang berperan sebagai penopang perekonomian Pulau Dewata. Hal ini sekaligus menjadi transformasi perekonomian Bali. Untuk itu penguatan perlindungan kekayaan intelektual guna mendorong IKM dan UKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia, perlu terus dikawal. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan hal itu saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mendorong IKM dan UMKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Koster menambahkan kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara ke seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta mereka.  Hak ini memberi perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.

Menurut Gubernur Bali, di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain. ‘’Disinilah pentingnya kekayaan intelektual, baik itu berupa hak cipta, merk, paten, karya desain, pelaku sekaligus produksi, sehingga secara terstruktur market yang mereka miliki juga terlindungi secara utuh. Hal ini juga berkaitan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat di Bali,’’ tegas Gubernur Koster.

Menurutnya, Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberi pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau.

Ditambahkannya bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi suatu formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan intelektual adalah instrumen ekonomi, suatu “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global.  “Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran kekayaan intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,’’ ungkap Koster.

Dia juga menyampaikan bahwa perkembangan kekayaan hak intelektual di Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan kekayaan intelektual diajukan oleh masyarakat Bali.

Sedangkan sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat 5.889 permohonan kekayaan intelektual, yang terdiri atas pendaftaran kekayaan sebanyak 1.504 permohonan hak merk, sebanyak 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal. Saat ini Bali juga memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar.

Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk gula Dawan Klungkung, tenun cepuk Tanglad Nusa Penida, lukisan Batuan Gianyar, dan kopi robusta Lemukih Buleleng.Sedangkan yang berproses tahun 2026 adalah batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan tenun songket Gelgel.  Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat.

HADIRI SOSIALISASI – Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mendorong IKM dan UMKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

(BIG.com/ist)

Gubernur Koster mengajak agar seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM, terus bergerak bersama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.

Narasumber pada sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM dan UMKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia, Prof. Yasonna Laoly, yang juga anggota DPR RI menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta dan merk dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM.

Kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi dua yakni kepemilikan komunal (yang berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis serta sumber daya genetik) dan kepemilikan personal (berupa hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri baik itu paten, merk, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman).

Mengenai perlindungan indikasi geografis itu ada, dan pemerintah tentu boleh meminta penindakan hukum terhadap para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual memang harus diproduksi pada wilayah yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberi tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut. Hal ini bertujuan demi keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UKM Bali.

Yasonna Laoly juga berpesan ke para pedagang, agar jangan menggunakan jalan pintas memberi hak cipta (motif) ke orang lain untuk di produksi secara massal agar khas Bali tidak hilang. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali serta pelaku IKM, UKM dan koperasi di Bali. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru