Jakarta, BIG.com
Setelah Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, giliran operasional Key Opinion Leader (KOL) yang dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hal itu dilakukan karena kegiatan KOL di Indonesia menawarkan pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang tidak berizin (ilegal).
Satgas Pasti telah memanggil sejumlah anggota KOL untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut melakukan take down (hapus) serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas Pasti menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


BIG.com/ist
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengimbau KOL agar melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi. Berikutnya memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia. Juga menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
KOL juga diultimatum agar tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif, menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis, dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, supaya memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang segera ditetapkan.
Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharap selalau memperhatikan legal dan logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Bila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (01)