Penyelundupan 21 Penyu di Buleleng Digagalkan Ditpolairud Polda Bali

Denpasar, BIG.com

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai di Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga penyelundup pada Jumat (19/6/2026).

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin.

AKBP Nanang menyampaikan pengungkapan ini bermula adanya laporan warga pesisir Pantai Pegametan, Buleleng, yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di lapangan. ​Hingga pada Rabu (10 Juni 2026) sekitar pukul 22.00 aparat melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

​Di lokasi tersebut, polisi memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt, Buleleng, tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ke-21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan yang nanti diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg. Polisi baru mengamankan seorang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan masuk DPO yakni Iwan (30)asal Madura, Jatim sebagai pemasok dan Kmg (35) asal Buleleng sebagai penadah untuk dijual kembali.

TERSANGKA DAN PENYU – Tersangka KS dan 21 ekor penyu hijau diamankan Ditpolairud Polda Bali dari pesisir pantai di Kabupaten Buleleng pada Jumat (19/6/2026).

(BIG.com/ist)

Dari tangan tersangka KS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali yakni 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan satu HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Dalam penanganan kasus ini, polisi juga memeriksa beberapa saksi. Sedangkan ​atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar yaitu: ​Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ​Berdasarkan UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

‘’​Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,’’ ungkap AKBP Nanang. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru