Tim URC Polda Bali Amankan 97 Tersangka dari Kasus 4C

Denpasar, BIG

Sejak dibentuk pada 21 Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bali bersama satreskrim polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana 4C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa (cusa) di Bali serta mengamankan 97 tersangka. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers di lobi Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

BERI KETERANGAN PERS – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan jajaran memberi keterangan pers mengenai pengungkapan kasus 4C oleh TIM URC, di lobi Mapolda Bali, Denpasar, pada Senin (29/6/2026).

(BIG.com/ist)

Dari kasus yang diungkap tersebut, kemudian dirinci masing-masing 32 kasus curat dengan 40 tersangka, lima kasus curas dengan enam tersangka, 30 kasus curanmor dengan 39 tersangka, dan 13 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 12 tersangka. Dari semua tersangka yang dibekun tersebut, 93 laki-laki dan empat wanita. Sebanyak 96 tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka anak-anak tidak ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda yang saat itu didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, menambahkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan masing-masing 47 unit sepeda motor, tiga mobil, 20 HP, empat laptop, uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, tabung LPG, kartu ATM, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut.

AMANKAN BB – Berbagai barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polda Bali dari para tersangka berbagai kasus yang terjadi di wilayah Bali.

(BIG.com/ist)

Menurut Irjen Daniel, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Bali untuk memberi rasa aman ke masyarakat, sekaligus menekan kasus kriminal di wilayah Bali. Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau Hotline 110. ‘’Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, di wilayah hukum Polda Bali. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di Bali,’’tandasnya.

Untuk diketahui, pembentukan Tim URC merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri untuk meningkatkan respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan, khususnya curat, curas, curanmor, dan cusa di wilayah hukum Polda Bali. Dalam pelaksanaannya, URC diperkuat 327 personel yang bertugas melakukan tindakan cepat terhadap setiap laporan dan kejadian kriminal. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru