Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seks Terhadap Wanita WNA Dibekuk

Denpasar, BIG.com

Polda Bali akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka kasus pelecehan (kekerasan) seks terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bali. Korban masing-masing dua warga negara Tiongkok dan seorang wanita Australia, dengan tiga TKP berbeda.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol.Dr. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy saat konferensi pers pada Jumat (27/3/2026) mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seks pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dan kasus kedua terjadi di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Korban adalah wanita asal Tiongkok berinisial R (23 tahun). Saat itu, R baru saja pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. Dia mengaku tidak mengingat pasti apakah sempat memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek. R hanya ingat bahwa dia dibawa ke suatu tempat hingga mengalami pelecehan seks (hubungan badan).

“Saat ini kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan tersangka berinisial SAM, laki-laki, usia 24 tahun. Dia diamankan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP,’’ tegas Gede Adhi.

BERI KETERANGAN - Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol.Dr. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy memberi keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan tiga tersangka kasus pelecehan seks terhadap wanita WNA di tempat berbeda. (BIG.com/ist)
BERI KETERANGANDirreskrimum Polda Bali Kombes Pol.Dr. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy memberi keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan tiga tersangka kasus pelecehan seks terhadap wanita WNA di tempat berbeda.
(BIG.com/ist)

Sehari kemudian yakni pada Selasa (24/3/2026) Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seks kedua dengan korban berinisial K (21 tahun), wanita asal Australia. Kejadiannya sekitar pukul 04.00 di salah satu tempat hiburan malam. Sedangkan tersangkanya berinisial AMB (29) yang merupakan petugas keamanan tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Pelecehan terjadi saat K kembali ke hotel karena menyadari ada barangnya yang tertinggal di tempat hiburan. R lalu meminta tersangka AMB agar mendampinginya untuk mengambil barang yang tertinggal tersebut.

Namun dalam perjalanan, tersangka AMB malah mengajak R ke tempat bersantai. Saat situasi sepi dan R berada di kamar mandi, AMB melakukan pelecehan seks.

“Saat itu subuh dan situasi sepi. Pada kesempatan itu timbullah niat tersangka AMB (satpam) untuk melakukan pelecehan seks terhadap korban,’’ tambah Direskrimum.

Berdasarkan laporan korban, Tim Satreskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka AMB di wilayah Denpasar Barat (Denbar). ‘’Saat ini tersangka ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’ tambah Kombes Gede Adhi.

Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban seorang wanita asal Tiongkok. Dia melaporkan kasus pelecehan seks yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 di satu hotel di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.

Korban saat itu baru saja datang dari tempat hiburan malam. Saat tiba di hotel tempat menginapnya, ternyata dia tidak menemukan kunci kamar. Korban lalu menemui petugas front dest berinisial KYP. Karyawan hotel ini kemudian mengantar korban ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka. KYP lalu mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun KYP memaksa korban. Sebelum sampai di front desk, KYP menarik dan membekap korban ke ruangan kosong. Selanjutnya korban diduga dilecehkan oleh KYP di ruang tersebut.

Tersangka KYP akhirnya berhasil dibekuk polisi berdasarkan laporan korban. ‘’Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Badung,” ungkap Kombes Gede Adhi Mulyawarman.

Menurutnya, dari hasil penyidikan polisi, ketiga tersangka beraksi saat korban datang pada dini hari (subuh) dari tempat hiburan. Ketiga tersangka bukan berstatus residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, tersangka SAM terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022; Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023; dan Pasal 479 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, dengan tersangka AMB, dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sedangkan kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, tersangka KYP  terancam Pasal 414 Ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru