Tekait SE, Gubernur Bali Menang Atas Gugatan CV Tirta Taman Bali

Denpasar, BIG.com

Gubernur Bali Wayan Koster dinyatakan menang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram atas gugatan yang dilayangkan CV Tirta Taman Bali. Perkaranya menyangkut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah tertanggal 2 April 2025, serta surat undangan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor: B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH, tertanggal 13 Oktober 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster

(BIG.com/dok)

Siaran pers yang diperoleh BIG.com pada Kamis (6/8/2026) mengungkap bahwa perkara ini diputus pada Rabu (15/7/2026) oleh Majelis Hakim PTTUN Mataram, NTB. Amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding; menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tertanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu. Jika penggugat tidak mengajukan kasasi hingga 29 Juli 2026, maka perkara ini dinyatakan inkracht  (berkekuatan hukum tetap).

Untuk diketahui, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah tertanggal 2 April 2025 pernah diuji dua kali di PTUN Denpasar. Pertama: perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS. Kedua: perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Untuk perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS didaftarkan pada 4 Desember 2025 di PTUN Denpasar. Uraiannya: gugatan ini diajukan oleh CV Tirta Taman Bali sebagai penggugat dengan melibatkan Gubernur Bali sebagai tergugat I, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai tergugat II. Amar perintahnya memerintahkan pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk penggugat (CV Tirta Taman Bali) supaya membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minuman kemasan plastik volume di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025.

Berikutnya pada 30 Desember 2025 kuasa penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS karena ingin memperbaiki isi gugatan serta surat kuasa sehingga Majelis Hakim pada 7 Januari 2026 menetapkan putusan. Isinya sebagai berikut: mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat; memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS dari register induk perkara PTUN Denpasar yang sedang berjalan; membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp357 ribu. Selanjutnya CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan dengan perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS yang didaftarkan pada 8 Januari 2026 di PTUN Denpasar. Uraiannya yakni perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS yang gugatannya diajukan ke PTUN Denpasar oleh CV Tirta Taman Bali sebagai penggugat dengan melibatkan Gubernur Bali sebagai tergugat.

Sedangkan objek sengketa dalam perkara ini yaitu SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah tertanggal 2 April 2025, khusus bagian V (larangan dan pengawasan) angka 4 dan angka 5 sebagai berikut: angka 4 bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Angka 5 setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Perkara ini diputus pada 21 Mei 2026 oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar. Amar putusannya sebagai berikut: menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat; menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan penggugat telah lewat waktu; menyatakan gugatan penggugat tidak diterima; berikutnya menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu. Dalam perkara ini Gubernur Bali juga dinyatakan menang oleh majelis hakim. Mengenai putusan perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS ini, penggugat mengajukan banding pada 26 Mei 2026 di PTTUN Mataram melalui sistem online e-court dengan register perkara Nomor: 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR . Para pihak yang berperkara adalah (pembanding) CV Tirta Taman Bali dan terbanding Gubernur Bali. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru