Satgas Polda Bali Terus Telusuri Jejak Harga Beras

Denpasar, BIG.com

Harga beras menjadi perhatian serius Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras tahun 2026. Bukan sekadar melihat angka di etalase toko, petugas Polda Bali turun langsung menelusuri harga beras terbentuk, mulai dari pedagang di pasar hingga distributor.

Langkah tersebut dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) mulai pukul 09.00. Di Kota Denpasar, pengawasan menyasar Toko Sinar di pasar tradisional Kereneng, Denpasar Utara, dilanjutkan ke distributor CV Sumber Pangan. Hasil pengecekan, tim menemukan fakta penting. Pasokan beras di Bali masih aman dan mencukupi, tidak ditemukan penimbunan maupun penyimpangan distribusi. Harga jual sejumlah beras premium dan medium masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

TELUSURI HARGA BERAS – Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali turun langsung menelusuri harga beras terbentuk, mulai dari pedagang di pasar hingga distributor.

(BIG.com)

Di Toko Sinar, pasar tradisional Kreneng, misalnya, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual seharga Rp398.000 atau setara Rp15.920 per kilogram. Angka tersebut berada Rp1.020 per kilogram di atas HET premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Untuk kemasan 10 kilogram, harga jual mencapai Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram. Sedangkan kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram. Pada beras medium merk Nasi Tempong, kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram, atau Rp1.300 di atas HET medium yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.

Menariknya, ketika petugas menggali keterangan dari pedagang, muncul persoalan di balik harga jual tersebut. Pedagang mengaku memperoleh beras dari distributor dengan harga beli yang memang berada di atas HET. Temuan itu tidak langsung berhenti pada pedagang.

Petugas kemudian bergerak ke CV Sumber Pangan untuk mengecek mata rantai distribusi sebelumnya. Di lokasi tersebut, harga sejumlah beras kembali ditemukan berada di atas HET. Beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual distributor dengan harga Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram seharga Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram. Beras medium Nasi Tempong kemasan 5 kilogram dijual Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 25 kilogram dijual Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram.

Dari penelusuran tersebut terungkap bahwa persoalan harga bukan hanya terjadi di tingkat pedagang. Harga perolehan dari rantai distribusi sebelumnya turut menjadi salah satu faktor yang membuat harga jual di pasaran berada di atas HET. Kondisi inilah yang menjadi perhatian Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan pengawasan dilakukan bukan untuk sekadar mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapat kebutuhan pokok dengan harga yang wajar. “Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri bagaimana harga itu terbentuk. Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya. Karena itu, pengawasan kami lakukan dari pasar hingga distributor,” tegasnya.

Menurut Ariasandy, hasil pemantauan juga memberi gambaran positif bahwa ketersediaan beras di Bali dalam kondisi aman. Tidak ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi yang dapat mengganggu pasokan masyarakat. “Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami juga memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar dan tersalurkan dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, Satgas tetap memberi perhatian terhadap harga yang melampaui HET. Petugas mengedukasi para pedagang dan distributor serta meminta agar harga jual segera disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. “Pendekatan kami saat ini mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberi batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Bila setelah diberi kesempatan masih juga ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwira melati tiga di pundak ini.

Ariasandy menambahkan pengawasan harga dan mutu beras tidak hanya dilakukan di Kota Denpasar. Jajaran kepolisian di tingkat polres juga melakukan kegiatan serupa di seluruh wilayah Bali. Dengan pola pengawasan tersebut, Polda Bali ingin memastikan persoalan harga tidak hanya dilihat dari angka yang dibayar masyarakat di kasir, tetapi juga dari seluruh rantai pasok yang berada di belakangnya.

Dari pasar hingga distributor, setiap mata rantai diawasi. Pasokan dijaga, harga dikawal, dan masyarakat menjadi perhatian utama. “Polri akan terus hadir bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas pangan di Bali. Kami ingin masyarakat mendapatkan beras yang tersedia dengan cukup, mutunya baik, distribusinya lancar, dan harganya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kombespol Ariasandy. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru