Sebut Jurnalis ‘’Londo Ireng’’, Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf 

Surabaya, BIG.com

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyatakan wartawan sebagai londo ireng (Belanda hitam). Julukan itu disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, 23 Juli 2026.

Tuntutan IJTI Korda Surabaya tersebut disampaikan dalam aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di Jalan Gubernur Suryo, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2026).

DEMO – Aksi demo sejumlah jurnalis yang tergabung dalam IJTI Korda Surabaya menggelar aksi demo tuntut Presiden Prabowo minta maaf.

(BIG.com/ist)

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falen, mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo dinilai berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin tuntutan. IJTI menyesalkan pernyataan Presiden Prabowo yang memberikan stigma londo ireng terhadap profesi wartawan. IJTI menegaskan wartawan adalah profesi independen yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik, bukan untuk merusak bangsa. IJTI menekankan wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas secara profesional dengan menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal demokrasi. IJTI mengingatkan setiap sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun melalui Dewan Pers.

Karena itu, persoalan pemberitaan tidak semestinya disikapi dengan menggeneralisasi atau memberikan stigma kepada seluruh profesi wartawan. Terakhir, IJTI Korda Surabaya secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke seluruh wartawan Indonesia atas penggunaan istilah londo ireng dalam pidatonya.

Falen menambahkan kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Kritik dan kontrol sosial yang dilakukan media massa merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. “Kami IJTI Surabaya menegaskan bahwa jurnalis sebagai pilar demokrasi, menolak stigma londo ireng seperti yang disampaikan Presiden Pranowo Subianto,” tegas Falen.

Melalui aksi damai tersebut, IJTI Korda Surabaya berharap hubungan antara pemerintah dengan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung tinggi kebebasan pers, serta menghargai profesi jurnalistik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru