Satgas Pasti Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Penawaran Investasi Ilegal

 Jakarta, BIG.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam siaran persnya pada Selasa (26/5/2026), OJK menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Pasti juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Penipuan itu  berupa: 1.Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat, 2. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal, untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud, 3.Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai, 4. Money game yakni skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan, 5.Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media social (medsos), pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

 

(BIG.com/dok)

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh para penipu.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas Pasti dan OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat; memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya; tidak memberi data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melapor bila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan. Bila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru