Jakarta, BIG.com
Rapat Dewan Komisioner (RDK) 28 Mei 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan 6,00 persen untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) , dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, di Jakarta Sabtu (30/5/2026), menyatakan TBP berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Menurut Anggito, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat UU yaitu melebihi 90 persen daripada total rekening nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. ‘’LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan dan pasar keuangan ke depan,’’ tegas Anggito Abimanyu.

BERI KETERANGAN – Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memberi keterangan pers mengenai perkembangan perbankan nasional pada Sabtu (30/5/2026).
(BIG.com/ist)
Evaluasi ini, menurut dia, dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan LPS. Kinerja industri perbankan nasional pun masih kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing. Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga. Dengan demikian mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi. Cakupan penjaminan simpanan masih terjaga berdasarkan hasil evaluasi, sehingga TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.
Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening. Hal ini mencakup 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yakni 99,98 persen dari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.
Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan ke nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS. Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS meminta perbankan supaya secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah. (wil)

