Tabanan, BIG.com
Polres Tabanan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Jumpa pers di lobi Mapolres Tabanan ini dipimpin Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati, serta didampingi Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, dan Kasi Humas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tabanan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang merenggut satu nyawa tersebut. Kapolres menegaskan bahwa Polres Tabanan saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkaranya dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

PERLIHATKAN BB – Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati (nomor dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti (BB) ke wartawan mengenai perkembangan penanganan kasus pengeroyokan di Baturiti.
(BIG.com/ist)
Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyidikkan yang dilakukan, kejadiannya bermula ketika warga mengamankan seseorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Kasus pencurian itu sebelumnya disebut-sebut meresahkan masyarakat setempat. Namun Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap menjaga kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, seizin Kapolres, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh polisi. Selain itu, penyidik mendalami kasus pembakaran sepeda motor milik korban pascakejadian dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Teddy Satria Permana mengungkapkan sebagai bentuk transparansi ke publik, dalam konferensi pers ini juga ditampilkan dokumentasi barang bukti (BB) yang diamankan penyidik. Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan ke aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Tabanan.


