Surabaya, BIG.com
Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal berupa gading gajah, kupu-kupu dilindungi, serta puluhan ribu benih lobster.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jatim untuk menegakkan hukum serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (30/6/2026) menyebut pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yakni tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih lobster.
Jules menambahkan meskipun ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki satu benang merah yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa.
Menurut Jules Abraham Abast, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang. “Karena itu perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” ungkapnya. Sedangkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol.Roy H.M. Sihombing, menerangkan rincian tiga perkara yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Perkara: berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah dengan seorang tersangka berinisial HAJ. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan puluhan gading gajah ke sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian disampaikan ke para jamaah sebagai aksesoris kendaraan. “Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” tambah Sihombing.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal sebanyak 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda.
“Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat diduga hendak mengirim benih bening lobster ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Roy.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Jules Abraham Abast (nomor 3 dari kanan) memperlihatkan (barang bukti) hasil penyelundupan di Surabaya, Selasa (30/6/2026).
(BIG.com/ist)
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor benih bening lobster, koper, paspor, HP, kartu ATM, serta boarding pass penerbangan internasional. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU di bidang perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi dengan seorang tersangka berinisial LL. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengirim kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman, melalui layanan kargo Bandara Juanda.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sehingga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen air waybill. “Penyidik mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Roy.
Atas perbuatannya, tersangka LL dipersangkakan melanggar Pasal 40A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini keempat tersangka menjalani proses penyidikan. Polda Jatim menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (02)
