Surabaya, BIG.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama polres jajaran terus bergerak memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi menyasar khususnya kejahatan tindak pidana kekerasan (jatanras), pemberatan dan pencurian motor 3 C (curat, curas, curanmor). Hal itu seiring dengan komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama kurun waktu Juli 2026, tim buser yang tergabung dalam URC Ditreskrimum Polda Jatim dan satreskrim polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 206 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast (nomor 2 dari kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan.
(BIG.com/ist)
Dia menambahkan pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat polda maupun 39 polres jajaran. “Tujuan Polda Jatim yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim,” ungkap Kombes Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol.Roy H.M. Sihombing menambahkan selama kurun waktu Juli 2026, Tim URC Kriminal Umum Polda Jatim bersama jajaran menangani 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ada 206 tersangka yang diamankan terdiri atas 199 lelaki dan tujuh wanita. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp29.465.500, tujuh kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, tujuh unit barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta beberapa hewan ternak yang menjadi sasaran para pelaku. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,” tandas Roy. (02)

