Pencuri Sepeda Motor di Ubud Berhasil Diringkus Polisi

Gianyar, BIG.com

Tersangka pencuri sepeda motor di Ubud, Gianyar, yang terekam CCTV saat beraksi hingga viral di media sosial (medsos) berhasil diringkus polisi.Tersangka adalah I Wayan DS (29), yang beralamat di Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dia ditangkap polisi pada Rabu (1/7/2026).

Ketika itu I Wayan Sudarma (18), mahasiswa yang beralamat di Banjar Tebuana, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, kehilangan sepeda motor di depan Warung Serayu di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 15.00.

AMANKAN PENCURI MOTOR – Polisi mengamankan tersangka pencuri motor berinisial DS pasca-beraksi di Ubud, Gianyar.

(BIG.om/ist)

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara Kamis (2/7/2026) menjelaskan kejadiannya berawal saat I Wayan Sudarma memarkir sepeda motor Yamaha NMax, biru bernopol DK 3500 KBY di depan Warung Serayu di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Sudarma lalu meninggalkan sepeda motor tersebut menuju toko kopi di sebelah tempatnya memarkir sepeda motor. Dia asyik berbincang dengan teman-temannya. Tak lama kemudian Sudarma sadar bahwa saat  memarkir sepeda motor, dia lupa mencabut kunci di stang. Saat kembali ke tempat semula, Sudarma tidak menemukan motornya lagi.

Korban berusaha mencari kesana-kemari, namun tak menemukan motorny. Atas musibah ini, korban melapor ke polisi.

Menerima laporan tersebut, polisi segera ke TKP untuk melakukan olah KTP, memintai keterangan sejumlah saksi dan memeriksa hasil rekaman CCTV. Tim Opsnal Polsek Ubud kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Pejeng, tepatnya di wilayah Banjar Sala, Desa Tatiapi.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di sepanjang jalan, polisi akhirnya mendapat ciri-ciri tersangka pencuri motor. Berbekal ciri-ciri tersangka itu, polisi  akhirnya berhasil meringkus tersangka DS di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya menggasak sepeda motor Yamaha NMax biru nopol DK 3500 KBY yang terparkir di Jalan Raya Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan. Mendengar keterangan tersebut, tim gabungan Opsnal Polres dan Polsek Gianyar langsung mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) ke Polsek Ubud. BB-nya berupa dua sepeda motor dan BB lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 476 KUHP. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru