Pembunuh Pria Asal Belanda Berstatus DPO

Denpasar, BIG.com

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba dan jajaran Jatanras  menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan pria asal Belanda pada Sabtu (28/3/2028).

Menurut Gede Adhi, pembunuhan terjadi di kawasan Kuta Utara, Badung. Saat itu, RP yang asal Belanda ini, menjadi korban penganiayaan hingga dia meninggal dengan kondisi mengenaskan pada Selasa (24/3/2026) dini hari di depan vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan.

Sebelum kejadian,  RP bersama seorang wanita berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaannya jalan-jalan. Tak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke gang buntu tersebut.

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan RP. Namun saat kembali, dia melihat RP diserang secara brutal oleh kedua pria tak dikenal tersebut menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke jalan utama setelah mengeksekusi korban.

Akibat serangan tersebut, RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Kendati sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan mobil ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, untuk penanganan lebih lanjut. Tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara bergerak cepat keTKP untuk mengamankan sejumlah barang bukti krusial antara lain: satu bilah  pisau sepanjang 30 cm, dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk survei dan eksekusi, sandal, senter, dan sampel darah di lokasi, pakaian serta barang pribadi milik korban. Aparat Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara segera melakukan olah TKP, memeriksa sembilan  saksi, serta mengumpulkan data hasil rekaman CCTV dan GPS. Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak identitas kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, mengarah pada dua pria penganiaya korban, yang menurut hasil koordinasi, mereka diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.

“Polda Bali telah menetapkan keduanya sebagai tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka,” tegas Kombes Gede Adhi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Bali menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing (WNA).  ‘’Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi terdekat bila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA demi menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,’’ tegas Kombes Gede Adhi Mulyawarman. (01)

 

PERKEMBANGAN KASUS – Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba dan jajaran Jatanras menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan pria asal Belanda pada Sabtu (28/3/2028).

(BIG.com/ist)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru