Klungkung, BIG.com
Keberadaan, fungsi, dan kedudukan Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat provinsi hingga kecamatan, sering disalahpahami. Wujud kesalahpahaman itu yakni munculnya tudingan MDA mengintervensi desa adat. Akibatnya muncul desakan agar MDA dibubarkan. Penyarikan Agung MDA Bali, Dr. I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, S.H., M.H., mengungkapkan hal itu saat acara peningkatan kapasitas, sekaligus training of trainer (ToT) prajuru adat di Kantor MDA Klungkung, Rabu (3/6/2026).
Dia menambahkan bahwa sesungguhnya MDA hadir bukan untuk mengintervensi, melainkan memperkuat desa adat. Menurut Rai Asmara, sejak ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali, MDA berupaya menata sejumlah desa adat sesuai dengan kewenangan perda. Sayangnya, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi MDA. “Banyak yang belum memahami fungsi kedudukan MDA sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Rai Asmara.

BERI MATERI – Penyarikan Agung MDA Bali Dr. I Dewa Nyoman Rai Asmara memberikan materi dalam ToT Prajuru MDA Klungkung dan MDA Kecamatan se-Klungkung pada Rabu (3/6/2026).
(BIG.com/ist)
Upaya memberi pemahaman yang seluas-luasnya ke masyarakat dilakukan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya yakni ToT yang digelar di seluruh MDA kabupaten dan kota di Bali. Kegiatannya bertujuan meningkatkan kemampuan menjalan program desa adat yang mengacu isi Perda No.4 Tahun 2019; Pergub Nomor 4 tahun 2020; Keputusan-keputusan Samuan Agung MDA Bali; serta Keputusan Paruman Agung I dan II. “Semua ini biar diketahui oleh prajuru MDA kabupaten dan kecamatan. Sudah ada bukunya. Kami berikan TOT: ada perda, ada hasil paruman I dan II,” tambah Rai Asmara.
Dalam TOT ini hadir sejumlah narasumber di antaranya IB Sukanta, S.H. M.H., Dr. Dewa Suarta, S.H., M.H., dan Dr. Ir.I Gusti Putu Anindya Putra.
Hasil dari peningkatan kapasitas dan ToT ini untuk menggencarkan sosialisasi mengenai MDA dan kemampuan prajuru dalam menyelesaikan pikobet dan wicara yang muncul di desa adat. “Kami membentuk trainer-trainer. Kami berikan kepercayaan untuk menyampaikan ke krama desa adat di wilayah masing-masing. Para peserta diberi materi berupa buku-buku dan training (pelatihan). Dengan demikian MDA kabupaten dan kecamatan diharap lebih efektif menjalankan kewenagan dan tugas-tugas dan kewajiban,” tegasnya.
Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta mengatakan peserta yang dilibatkan dalam acara ini berasal dari unsur panca angga dan tri angga.
Untuk di Klungkung ada empat Triangga yaitu prajuru MDA Kecamatan Nusa Penida, Banjarangkan, Klungkung dan Kecamatan Dawan. Sedangkan Panca Angga merupakan prajuru di MDA Klungkung dengan total 17 peserta.
Melalui program peningkatan kapasitas keprajuruan ini, para prajuru MDA kecamatan dan MDA kabupaten memiliki keterampilan untuk menyampaikan materi ke masyarakat. Materi yang diperoleh diharap diteruskan ke krama di desa adat wilayah Klungkung. “Setelah TOT, semua prajuru di kecamatan dan kabupaten mempersiapkan diri bila krama datang untuk konsultasi tentang adat, tentang krama,agama, budaya dan lainnya,” tandas Dewa Made Tirta. (02/r)

