Lumpuhkan Jaringan Narkoba Gresik-Madura, Polisi Sita 209 Gram SS

Jatim, BIG.com

Satresnarkoba Polres Gresik, Jatim, berhasil menangani peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Mereka meringkus jaringan pengedar narkoba Madura-Gresik, serta mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 209,3 gram (bruto).

Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka diamankan bersama puluhan paket SS yang diduga berasal dari jaringan pemasok di wilayah Madura. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memaparkan penangkapan itu di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, mengungkapkan kejadiannya bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka. “Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat (22 Mei 2026) sekitar pukul 01.30 di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” tegas Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga SS seberat sekitar 2,9 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, polisi bergerak menuju lokasi kedua hingga berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 di depan Alfamart di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun. “Saat diamankan, petugas menemukan empat klip SS seberat kurang lebih 13,2 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.

Tak berhenti di situ. Aparat Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi kembali menemukan 42 paket SS siap edar dengan berat total sekitar 196,1 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi SS dengan berat 209,3 gram (bruto).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, dua HP, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan SS, satu sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ. Menurut tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang masih dalam pengejaran aparat. “Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

BERI KETERANGAN – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memberi keterangan seputar pengungkapan jaringan narkoba Gresik-Madura. Saat itu dua tersangka berhasil diamankan.

(BIG.com/ist)

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah BB yang melebihi lima gram, kedua tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. “Kami mengajak masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres. (dra)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru