Lindungi Masyarakat, Satgas Pangan Polda Bali Terus Kawal Harga Beras

Denpasar, BIG.com

Satgas Pangan Polda Bali terus memperkuat pengawasan terhadap harga dan mutu beras sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Pada Selasa (8/9/2026), personel Satgas Pangan mengecek sejumlah titik perdagangan beras di Kota Denpasar, termasuk Pasar Tradisional Kereneng dan distributor UD Sari Limo.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rantai perdagangan beras berjalan secara sehat, harga tetap terkendali, serta masyarakat mendapat beras dengan mutu serta harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

Di pasar tradisional Kereneng, Denpasar Utara, petugas mengecek sejumlah beras premium, medium, dan beras SPHP yang diperdagangkan para pedagang.

Hasil pengecekan menunjukkan, sejumlah beras premium masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di wilayah Bali. Beras premium kemasan 25 kilogram dijual Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram, serta kemasan 5 kilogram yang dijual dengan harga Rp81.000 atau sekitar Rp16.200 per kilogram. Sedangkan beras medium kemasan 25 kilogram dijual Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram, serta kemasan 5 kilogram dijual Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram.

Sebagai pembanding, HET beras di wilayah Bali berdasarkan ketentuan pemerintah saat ini ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.

PANTAU HARGA BERAS – Satgas Pangan Polda Bali saat melakukan pemantauan secara berkala harga beras di salah satu distributor di Kota Denpasar.

(BIG.com/ist)

Petugas juga menemukan beras SPHP kemasan 5 kilogram yang dijual Rp60.000. Beras tersebut diperoleh pedagang dari gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan.

Tidak berhenti di tingkat pedagang, Satgas Pangan Polda Bali kemudian mengecek UD Sari Limo untuk melihat mata rantai distribusi dan struktur harga beras sebelum sampai di konsumen. Dari hasil pengecekan, harga jual di tingkat UD Sari Limo antara lain beras premium Putri Sejati kemasan 25 kilogram senilai Rp390.000, Ratu Ayu Rp390.000, serta sejumlah kemasan lain dengan harga yang bervariasi. Untuk beras medium, Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, sedangkan kemasan 10 kilogram Rp158.500 dan 5 kilogram Rp73.750.

Pengecekan tersebut juga dilakukan untuk melihat keterkaitan antara harga beli dari pemasok dengan harga jual di tingkat distributor maupun pedagang eceran. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berhenti pada harga di pasar, tetapi juga menyentuh jalur distribusi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembentukan harga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan edukasi dan imbauan ke para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengungkapkan bahwa pengawasan pangan merupakan bentuk kehadiran Polri untuk melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat. “Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapat beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tentunya tetap tegas bila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Ariasandy, beras merupakan kebutuhan pokok yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaannya harus menjadi perhatian bersama, mulai dari distributor, pedagang hingga konsumen. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Jangan sampai keuntungan dalam perdagangan justru membebani masyarakat. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ungkapnya.

Ariasandy menambahkan Satgas Pangan Polda Bali terus melakukan pemantauan secara berkala di pasar tradisional, distributor maupun titik-titik distribusi pangan lainnya di wilayah Bali. “Kami ingin memastikan beras yang beredar di masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga diperdagangkan dengan harga yang wajar dan sesuai aturan. Kepentingan masyarakat adalah prioritas,” pungkasnya.

Pengawasan tersebut diharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan daya beli masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Satgas Pangan Polda Bali berkomitmen menjaga pangan tetap tersedia, harga tetap terkendali, dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru