Denpasar, BIG.com
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata. Komitmen tersebut disampaikan Koster saat menerima Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di ruang rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan, sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan serius di Bali. “Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” tegasnya.

TERIMA DIRJEN – Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan rombongan, di ruang rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).
(BIG.com/ist)
Menurut Koster, Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi. “Kami juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asalkan tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” ungkap Gubernur Koster.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah yang relevan dengan arah pembangunan Bali ke depan yakni menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi budaya dan kehidupan masyarakat Bali.
Gubernur Koster meminta agar langkah perlindungan lahan tersebut diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai pilot project (proyek rintisan) pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali. “Kami selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kami berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur Bali,” tegas Suyus.
Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.
Selain memperoleh perlindungan hukum, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B berhak menerima berbagai insentif, antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.
Untuk di Bali, perlindungan LP2B memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

TERANCAM – Lahan pertanian di Badung yang terancam pembangunan permukiman dan vila.
(BIG.com/dok)
Pemprov Bali saat ini menerapkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan secara ketat melalui moratorium terhadap perubahan fungsi lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee. Regulasi ini mengunci status zonasi lahan pertanian produktif, memperketat proses perizinan, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2023–2043 yang menjadi pedoman pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Melalui kombinasi regulasi, penguatan tata ruang, pemberian insentif, serta pembangunan infrastruktur pertanian, Pemprov Bali berupaya memastikan pembangunan pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Langkah yang ditempuh Pemprov Bali ini sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pemerintah pusat mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penataan ruang berbasis perlindungan lahan produktif, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis sebagai fondasi menuju swasembada pangan berkelanjutan.
Sinergi antara Pemprov Bali dengan Kementerian ATR/BPN tersebut diharap mampu mempercepat penyelesaian penataan ruang di seluruh kabupaten/kota, sekaligus memperkuat perlindungan LP2B sebagai benteng utama menjaga ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali di masa depan. (01)


