Langgar Kode Etik Polri, Oknum Polda Bali Dijatuhi Sanksi PTDH

Denpasar, BIG.com

Polda Bali menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke salah satu anggotanya, Brigpol A.N., karena terbukti melanggar berat Kode Etik Profesi Polri.

Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. I Made Astawa bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada Rabu (20/5/2026).

 

JATUHKAN SANKSI – Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ke salah satu anggotanya, Brigpol A.N., karena terbukti melanggar berat Kode Etik Profesi Polri.

(BIG.com/ist)

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Bali, dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.  Selain itu, tindakan tersebut diambil guna menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (02/r)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru