Semarapura, BIG.com
Tersangka kasus dugaan penggelapan uang berinisial SF (20), laki-laki asal Provinsi Banten, Jabar, berhasil diringkus Tim Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida. Kejadiannya di Restoran Pondok Baruna di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin (13/7/2026), menjelaskan kejadiannya berawal saat I Made Dwi Parwata kehilangan uang hasil penjualan di restorannya selama tiga hari terakhir ini dengan total Rp33.464.280. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya diketahui bahwa uang tersebut sebelumnya dipegang oleh seorang karyawan korban yang kemudian melarikan diri dari Lembongan. Atas musibah ini, korban melapor ke kantor polisi.
Menerima laporan korban, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan bukti. Melalui scientific investigation (penyelidikan ilmiah), keberadaan tersangka pencuri akhirnya ketahuan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

RINGKUS PENCURI – Anggota Polsek Nusa Penida saat meringkus tersangka pencuri berinisial SF di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
(BIG.com/ist)
‘’Tersangka diamankan saat hendak melarikan diri. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolsek Nusa Penida.
Melalui koordinasi intensif, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan SF di area gate 5/6 saat hendak meninggalkan Bali menggunakan pesawat. Tak lama berselang, tim dari Polsek Nusa Penida menuju lokasi untuk melakukan menjemput dan mengamankan tersangka.
Dari tangan SF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu HP iPhone dan tiket pesawat tujuan Jakarta. Uang pembelian itu diduga hasil penggelapan. SF kemudian digiring ke Polsek Nusa Penida guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (02)

