Gianyar, BIG.com
Polsek Sukawati meringkus dua residivis yang kembali beraksi menggasak 11 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, seizin Kapolres Gianyar, Minggu (7/6/2026), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 5930 FBL dan satu HP di proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, Gianyar, pada 15 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (4/6/2026), polisi mendapat informasi bahwa tersangka pencuri ada di wilayah Kedongan, Kuta Selatan, Badung. Tim segara bergerak menuju lokasi hingga berhasil meringkus tersangka M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

AMANKAN 11 MOTOR – Polsek Sukawati mengamankan 11 sepeda motor motor hasil curian tersangka M. Mone dan Timotius J. W. di Gianyar dan Denpasar.
(BIG.com/ist)
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 11 sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.
Kepada polisi, kedua tersangka juga mengaku beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Gianyar dan Denpasar. Mereka melancarkan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban ke luar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng. Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu HP, polisi menyita satu obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan kedua tersangka dalam beraksi.
Tersangka M. Mone dan Timotius J. W. berikut semua barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan tersangka yang terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini mengingat kedua tersangka berstatus residivis kasus curanmor. (02/r)

