Denpasar, BIG.com
Aparat Ditresnarkoba Polda Bali benar-benar menunjukkan komitmen kuatnya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Buktinya, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) siap edar dengan berat total 242,92 gram pada Kamis (9/7/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan di dua TKP berbeda di Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus pria berinisial. BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

PENGEDAR SS – Tersangka pengedar SS berinisial BDP yang diamankan Polda Bali di Badung.
(BIG.com/ist)
Tersangka terduga bertindak sebagai bandar atau pengedar narkotika jaringan luar Bali, dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi yakni SS bernilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Pada Rabu (25 Juni 2026) pukul 00.10 polisi memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan hendak menempel narkotika di Gang Taman Indah di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi, Badung.
Saat melakukan penyergapan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum, polisi menemukan satu kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka yang di dalamnya berisi plastik bening dengan kristal yang diduga SS seberat 97,04 gram, serta satu HP yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Sedangkan di TKP dua, pada Rabu (25 Juni 2026) pukul 00.50, tersangka mengaku menyimpan sisa barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi di Jl. Wilis, Sempidi, Badung, hingga menemukan satu plastik klip besar berisi dua plastik klip bening berisi SS masing-masing seberat 98,45 gram (bruto) dan 49,20 gram (bruto). Di kamar tersebut, polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan alat isap SS (bong).
Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka berupa tiga paket SS dengan berat keseluruhan 242,92 gram.
Modus tersangka sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket narkotika jenis SS, ke dalam klip-klip kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Bali dengan sistem tempel.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDP mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan inisial R. Saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif oleh petugas (DPO).
Tersangka BDP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Diresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (02)