Bobol Vila dan Kafe, Residivis Diringkus Polsek Ubud

Gianyar, BIG.com

Pria berinisial SBW diringkus aparat Unik Reskrim Polsek Ubud, Gianyar, pada Senin (13/4/2026) di wilayah Tegallantang, Ubud. Penyebabnya, pria berusia 53 tahun itu membobol vila dan kafe di tempat berbeda.

Awalnya pada Minggu (12/4/2026) dikabarkan bahwa satu vila di Jalan Sri Wedari, Ubud, dibobol maling. Pencuri diduga masuk kamar korban untuk menggasak uang tunai Rp2 juta. Aksi SBW ini sempat dipergoki korban, namun dia berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobil.

Selanjutnya tersangka SBW kembali beraksi di satu kafe di wilayah Sayan, Ubud. Ketika itu tersangka menggasak sejumlah minuman beralkohol dari area displai kafe. Akibat kejadian itu, pemilik kafe mengalami kerugian total Rp2 juta.

BEKUK RESIDIVIS – Anggota Polsek Ubud pasca-membekuk residivis berinisial SBW karena membobol vila dan kafe.

(BIG.com/ist)

Sedangkan aparat Polsek Ubud yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi si pencuri yakni SBW. Tersangka lalu dibekuk dan diinterogasi. Setelah dicecar polisi, tersangka akhir mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Suzuki Ertiga yang dinaiki tersangka saat beraksi, uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Rabu (15/4/2026) mengatakan bahwa tersangka SBW adalah residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat.

Akibat ulahnya, tersangka SBW diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP. (116)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru