‘’Back Up’’ Polres Klungkung, Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan

Denpasar, BIG.com

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang mem-back up (membantu) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jl. Bypass Prof. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (17/7/2026).

Dia menerangkan kejadiannya berawal pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00. Saat itu warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa busana dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya di Jl. Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjarangkan, Klungkung. Korban diketahui bernama Nyoman Cita (49), wiraswasta, warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.

Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, maka pada Jumat (17/7/2026) Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pembunuh Cita berinisial ANP (29), karyawan swasta, yang juga warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka ANP mengakui perbuatannya. Kronologi kejadian yang disampaikan tersangka yakni gara-gara tersangka sakit hati ke korban karena sering direndahkan dan disebut “tidak punya uang”. Sedangkan rencana pembunuhan disusun sekitar empat hari sebelum kejadian. Pisau yang digunakan menghabisi korban adalah milik ayahnya.

Awalnya tersangka ANP dan korban (Nyoman Cita) janjian bertemu di Sungai Bubuh (TKP) sekitar pukul 18.00. Ketika itu Cita menjanjikan imbalan uang ke tersangka.

Saat itu tersangka tiba lebih dulu tiba di TKP untuk menunggu kedatangan Cita. Begitu Cita datang dalam kondisi tanpa busana, tersangka menusuk korban dari belakang. Korban sempat bergerak ke tengah sungai, kemudian ditusuk kembali dua kali oleh tersangka.

Setelah itu tersangka menggasak kalung milik korban dan membawa beberapa pakaian korban. Tersangka segera meninggalkan korban ke arah barat sungai dengan hanya mengenakan hoodie tanpa celana. Setibanya di barat sungai, tersangka sembunyi, memakai celana dalam dan boxer-nya. Sedangkan celana pendek dan celana training yang sebelumnya dia kenakan disembunyikan di balik rumpun bambu.

TERSANGKA PEMBUNUH – Tersangka pembunuh Nyoman Cita berinisial ANP beserta barang bukti pisau saat diamankan polisi.

 (BIG.com/ist)

Sekitar pukul 19.00, tersangka memesan ojek online untuk pergi ke Denpasar menemui pacarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah meninterogasi tsaksi-saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti, pengambilan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP Saat ini tersangka ANP beserta barang bukti diamankan di Polres Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali dan jajaran berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. “Kami apresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang mem-back up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru