Denpasar, BIG.com
Ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (FP Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (26/8/2026) siang di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain luas lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani juga semakin rendah. “Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” tegasnya.

TERIMA AUDIENSI – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) pada Rabu (26/8/2026) siang di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar.
(BIG.com/ist)
Menurut Ariel Ardhiana, salah satu persoalan paling mendesak yakni masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare tahun 2017, kemudian meningkat menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Tekanan alih fungsi lahan terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi tersebut turut mengancam keberlanjutan subak serta ketahanan pangan Bali.
Ariel juga menyoroti persoalan kesejahteraan petani. Menurutnya, peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar produk pertanian lokal. Kesenjangan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sedangkan NTP nasional mencapai 123,72. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.
Untuk mendorong regenerasi, BEM Pertanian Unud sebelumnya menggelar ‘’Agriculture Expo 2026’’ selama tiga hari pada Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian ke generasi muda, sekaligus memperluas apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.
Untuk ke depan, BEM Pertanian Unud berencana menggelar ‘’Agriculture Festival’’ sebagai ruang untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk pertanian lokal Bali. Ariel menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan. Produk buah dan komoditas pertanian Bali dinilai tidak kalah dengan produk impor bila mendapat dukungan pengembangan, promosi, serta akses pasar yang memadai.
Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi para petani. Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Dia juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta surplus beras Bali yang mengalami penurunan. “Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” tambah Koster.
Menurutnya, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Koster mengakui penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap membutuhkan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Kebijakan tersebut diarahkan memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Selain persoalan lahan, Koster menekankan pentingnya memperbaiki tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus mendapat harga yang layak sehingga sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda. “Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.

SAWAH MENYEMPIT – Lahan persawahan produktif di Munggu, Mengwi, Badung, kian menyempit akibat pembangunan akomodasi wisata yang tak terbendung.
(BIG.com/dok)
Koster mendorong industri pariwisata untuk menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan produk lokal Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong agar dapat menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.
Pemprov Bali akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Dengan demikian, petani memiliki kepastian pasar dan memperoleh nilai jual yang lebih baik. BUMD pun diharap menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), sehingga semakin banyak hasil pertanian lokal Bali yang terserap oleh industri pariwisata. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dengan industri pariwisata, menjadi kunci untuk menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan. (01)


