Gianyar, BIG.com
Pria asal Karangasem berinisial TR (39) diringkus aparat Polsek Ubud, Gianyar, di satu rumah kos di kawasan Denpasar Selatan. Menurut Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (9/4/2026), pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yakni seorang warga Prancis yang menjadi korban penjambretan pada Senin (3/10/2025) sekitar pukul 23.00. Kejadiannya di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud, Gianyar.
Saat itu korban yang tengah dibonceng rekannya dipepet oleh tersangka TR yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online. TR kemudian merampas handphone (HP) milik korban untuk dibawa kabur. Akibat kasus penjambretan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,3 juta.

RINGKUS JAMBRET – Anggota Polsek Ubud saat meringkus tersangka penjambret berinisial TR di Denpasar Selatan.
(BIG.com/ist)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka TR hingga akhirnya dia ditangkap polisi. “Saat diperiksa intensif, tersangka mau mengakui perbuatannya,” tegas Putra Antara.
Dari tangan tersangka TR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu HP, jaket ojek online, serta sepeda motor yang dinaiki tersangka saat beraksi. Kini TR beserta barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka TR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta. (116)
