Kapendam IX/Udayana: Memang Benar Seorang Perwira TNI AD Ditemukan di Tempat Hiburan

Denpasar, BIG.com

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf.Amrizal Nasution mengungkapkan bahwa memang benar ada seorang perwira TNI AD berpangkat mayor ditemukan berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Perwira itu tepergok Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) yang melibatkan Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri.

Peristiwa tersebut berawal ketika Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi penegakan ketertiban di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar pada Sabtu (19 September 2026). Sebelumnya koordinasi dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi bila ditemukan ada anggota TNI di lokasi.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf.Amrizal Nasutio

Dalam pelaksanaannya, Tim Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban di tempat dugem tersebut. Hasilnya seorang yang diketahui anggota TNI AD berpangkat mayor ketahuan berada di dalam tempat hiburan. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan oleh Tim Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” tegas Amrizal Nasution, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, semua pihak diharap tidak berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh. “Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapendam menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, maka penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai jenis pelanggaran, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Amrizal Nasution. (02)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru