Gubernur Bali Pimpin Langsung Bongkar Vila di Hutan Pejarakan, Buleleng

Buleleng, BIG.com

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan bangunan yang tidak mengindahkan peraturan di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus saat Gubernur Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu  (12/9/2026).

Pembongkaran ini menegaskan komitmen Koster dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Langkah penertiban melalui pembongkaran vila di areal Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng ini, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

BONGKAR VILA – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu  (12/9/2026).

(BIG.com/ist)

Untuk diketahui, Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020, dengan  luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga (KK).  Pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP DPRD Bali tersebut tidak tercantum dalam RKPS.

Pemilik vila sudah diberi peringatan tiga kali. Namun hingga hari pembongkaran ternyata peringantan tersebut tidak diindahkan oleh yang pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. “ Karena itu hari ini (Sabtu) dilakukan pembongkaran berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Dia juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. “Ini masih kami telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Selain itu, dia menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali agar segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Ketahuan bahwa bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga  belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan, termasuk penelitian tata kelola landscape yang belum dilaksanakan. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru