Dua Tahun, IASC Blokir 659.419 Rekening dengan Total Dana Rp771,2 Miliar

Jakarta, BIG.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menuntaskan pengaduan yang merugikan para pelanggan secepatnya. Karena itulah, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan yang terdiri atas 321.715, yang disampaikan para korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan dalam sistem IASC.

KEBIJAKAN OJK – Konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026, yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Senin (7/9/2026).

(BIG.com/ist)

Sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. ‘’Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688, dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419,’’ kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, usai konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Menurut dia, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dari jumlah itu, menurut , IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Pada bagian lain, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih Djarot, menjelaskan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan.

Satgas Pasti, menurut Sekar Putih Djarot, telah menyelenggarakan high level meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas Pasti. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif.

Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima sebanyak 30.328 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, sebanyak 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Selain itu, lanjut Sekar Putih Djarot, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, sebanyak 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru