Gianyar, BIG.com
Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, terancam kehilangan tempat tinggal beserta merajan (tempat sembahyang) masing-masing menyusul rencana eksekusi lahan yang mereka tempati. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena mereka yang terdampak di antaranya warga lansia dan anak-anak yatim-piatu.
Ancaman tersebut mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melaksanakan constatering atau pencocokan objek perkara di lokasi pada Kamis (27/8/2026). Perkara Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Gin tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan putusan yang memenangkan pihak penggugat pada tahun 2025.
Salah seorang warga yang merupakan termohon III, Ida Bagus Putu Romi, mengatakan empat KK kini menghadapi ketidakpastian tempat tinggal. Padahal rumah yang mereka tempati merupakan tempat tinggal keluarga secara turun-temurun dan dilengkapi merajan.
“Masalahnya, nanti kami tinggal di mana?” tegas Romi kepada wartawan pada Senin (31/8/2026).
Dia menambahkan dari keempat KK tersebut, salah satu rumah dihuni sepasang warga lansia bersama dua cucu yang kini yatim-piatu. Sedangkan di rumah lainnya terdapat seorang warga lansia dan tiga anak yatim. Kondisi ekonomi keluarga ini tergolong kurang mampu dan masuk desil 1-3.

PENCOCOKAN OBJEK – PN Gianyar melaksanakan constatering atau pencocokan objek perkara di lokasi sengketa lahan di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Kamis (27/8/2026).
(BIG.com/ist)
Saat constatering berlangsung, salah seorang warga lansia bahkan disebut-sebut harus mendapat perawatan di rumah sakit (RS) akibat mengalami serangan jantung.
Romi berharap ada solusi yang mempertimbangkan kondisi kemanusiaan warga setempat sebelum eksekusi dilakukan. Informasi yang diterima warga bahwa mereka nanti diberi biaya kontrak tempat tinggal selama tiga bulan.
“Setelah itu bagaimana? Kami sudah tinggal di sana turun-temurun. Ada anak-anak yang tidak mengerti persoalan juga ikut menanggung situasi ini,” tegas Romi.
Perbekel Batuan Ari Anggara mengatakan bahwa memang benar kondisi keempat KK tersebut. Dia mengatakan Pemdes Batuan telah berupaya memediasi persoalan tersebut sejak tahun 2022, namun mediasi tidak menemukan titik temu hingga perkara berlanjut ke ranah hukum.
Menurut Ari, secara hukum, pemerintah desa (pemdes) harus menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Namun kondisi warga yang akan terdampak juga menjadi perhatian desa. “Secara hokum, kami tidak bisa apa-apa. Tahapan yang seharusnya dilakukan oleh pemdes sudah dilakukan semua. Kami sekarang bicara kemanusiaan,” kata Perbekel Batuan.
Ari mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Bupati Gianyar dan minta arahan terkait langkah yang dapat ditempuh. Pemdes Batuan juga siap membantu melalui program bedah rumah bila warga memiliki lahan alternatif untuk tempat tinggal. Namun, keempat KK tersebut tidak memiliki lahan alternatif. Karena itu, Ari berharap Pemkab Gianyar membantu mencarikan solusi bagi warga terdampak.
Dikatakan pula bahwa di satu sisi, putusan hukum memang sudah begitu dan harusnya pemdes tetap tunduk pada putusan hukum. Di sisi lain, rasa kemanusiaan kepada mereka yang akan tergusur sama sekali tidak bisa abaikan. (02)


