Denpasar, BIG.com
Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).
Mereka yang duduk dalam keanggotaan BPSK Kota Denpasar periode lima tahun ke depan terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Anggota yang mewakili unsur pemerintah adalah Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha dan Ni Luh Putu Darwati. Berikutnya Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi dan I Made Agus Wirajaya, mewakili unsur konsumen. Sedangkan unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

LANTIK BPSK – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).
(BIG.com/ist)
Dalam kesempatan itu Gubernur Koster meminta anggota BPSK agar bekerja dengan penuh dedikasi karena lembaga ini punya peran penting di tengah dinamisnya perkembangan interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam pengamatannya, interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen tak jarang menimbulkan konflik, baik yang timbul akibat sistem maupun karena kasus yang menimpa konsumen. Menurut Koster, dalam situasi inilah kehadiran BPSK sangat dibutuhkan untuk memberi solusi berimbang yang tak merugikan konsumen, namun tak memberatkan pelaku usaha. “Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen, sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator,” tegas Gubernur Bali. Dia mengungkapkan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan lembaga BPSK ini.
Strategisnya peran lembaga ini, Gubernur Koster berkomitmen memberi perhatian berupa peningkatan honor bagi anggota BPSK. “Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Gubernur Bali dua periode ini berpesan agar BSPK segera membuat rancangan program kerja dalam lima tahun ke depan. Selain itu, lembaga ini diminta memetakan potensi permasalahan yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen sehingga ke depan punya manajemen antisipatif untuk menjaga Bali dari berbagai aspek. Gubernur Koster juga berharap lembaga ini terbentuk di seluruh kabupaten.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menambahkan tiga unsur dalam wadah BPSK diharap menciptakan keseimbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPSK serta menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas. “BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Serta memetakan potensi masalah serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka pelindungan konsumen di Bali,” tandasnya. (02)




