Semarapura, BIG.com
Pemkab Klungkung melalui Kesbangpol mengundang kedua belah pihak, Prajuru (pengurus) Desa Adat Tangkas dan Prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, guna melakukan mediasi di ruang Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Klungkung, Senin (24/8/2026).
Rapat ini dipimpin Kesbangpol Klungkung Drs. Dewa Suweta Negara serta dihadiri Kabag Ops.Polres Klungkung, Kapolsek Klungkung, Kodim Klungkung, MDA Klungkung, Majelis Alit Kecamatan Klungkung serta Prajuru Desa Adat Tangkas,
Saat membuka acara, Kepala Kesbangpol Klungkung Drs. Dewa Suweta Negara mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang prajuru/pengurus Pura Kawitan Tangkas Kori Agung melalui surat, namun dibalas oleh prajuru melalui WhsatsApp (WA) lantaran tidak bisa hadir dalam pertemuan karena ada kesibukan. Atas ketidakhadiran pihak Prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung ini, pihak Desa Adat Tangkas menyatakan kecewa.

MEDIASI – Kesbangpol Klungkung saat memediasi Prajuru (pengurus) Desa Adat Tangkas dan Prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung di ruang Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Klungkung, Senin (24/8/2026).
(BIG.com/ist)
Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyampaikan secara panjang-lebar hingga kasus ini mencuat dan ramai. Dia menambahkan salah satu masalah yang muncul yakni nunas tirta dan kajang.
Untuk menangani masalah ini, Prajuru Desa Adat Tangkas bersurat ke pihak Prajuru/Pengurus Pura Kawitan Tangkas Kori Agung supaya diajak rapat, namun pihak Pura Kawitan Tangkas Kori Agung membalas melalui surat dengan tiga alasan.
Sedangkan Kertha Desa Adat Tangkas I Nengah Wija menyampaikan sejarah pura yang dulu kena lahar letusan Gunung Agung tahun 1963 hingga pura dipindahkan ke tempat sekarang. Wija juga menyebut tiga tokoh yang mendanai untuk membangun pura tersebut. Kasus ini merupakan kasus lama dan sempat terjadi tahun 1978.
Mantan Bendesa Desa Adat Tangkas mengaku perihatin terhadap kasus ini. Dia berharap kasusnya segera berakhir dan dapat diselesaikan dengan baik.
Kelian Pura Kawitan Tangkas Kori Agung I Putu Sudiarta, S.H., menambahkan bahwa kasus ini masih satu wilayah di Desa Tangkas, sehingga dia berharap dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Sampai saat ini pihaknya dan prajuru pura belum menerima salinan isi atau keputusan rapat secara tertulis. Namun dia mengaku hanya mendengar dan melihat dimedia sosial soal sanksi terhadap prajuru pura.
Putu Sudiarta juga bicara soal aturan dimana pangempon Pura Kawitan Tangkas Kori Agung dengan Desa Adat Tangkas, dua lembaga yang berbeda, dan memiliki otonom sebagai pura kawitan. “Pura Kawitan Tangkas Kori Agung punya kewenangan penuh dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, termasuk Desa Adat Tangkas,” jelasnya.
Ditambahkan pula bahwa Pura Kawitan Tangkas Kori Agung punya aturan tersendiri. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bendesa Adat Tangkas soal kajang dan tirta. Hal itu, menurutnya, merupakan kewenangan Pura Kawitan Tangkas Kori Agung.
Putu Sudiarta menyampaikan sejumlah alasan ketidakhadirannya dalam rapat karena sudah diatur dalam aturan. Bila rapat itu dihadiri, pihaknya dinyatakan melanggar aturan itu.
Dia juga berharap agar oknum krama (warga) yang diduga punya niat-niat tidak baik untuk memecah-belah umat, khususnya hubungan antara pengurus/Prajuru Pura Tangkas Kori Agung dengan Desa Adat Tangkas, maupun Kelian Pura, supaya segera dihentikan. Terlebih masalah niskala ada konsekuensinya dengan hukum karmapala. Putu Sudiarta berharap semua krama bisa hidup rukun dan damai berdampingan.
Panglingsir Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, Guru Gede Rudy Sudiantara, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa mereka bersaudara dan masih ada hubungan keluarga, namun kemungkinan ada miskomunikasi dan emosi. Dia berharap agar duduk bersama mencari akar permasalahan. “Tidak ada warga yang tidak diberi nunas tirta. Semua warga yang nunas diberi, bahkan termonitor di CCTV,” tegasnya. (02)



