Jakarta, BIG.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS), mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026. Sesuai hasil itu, menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan wilayah provinsi, tiga provinsi dengan indeks literasi keuangan tertinggi adalah DKI Jakarta (84,01%), Kalimantan Selatan (79,69%), dan Bali (78,77%). Sedangkan tiga provinsi dengan indeks inklusi keuangan tertinggi yaitu DKI Jakarta (99,74%), DI Yogyakarta (98,74%), dan Kepulauan Riau (98,43%). Secara umum, sejumlah provinsi mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah angka nasional, terutama beberapa provinsi di kawasan Indonesia bagian timur.

UMUMKAN HASIL SNLIK – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat mengumumkan hasil SNLIK di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).
(BIG.com/ist)
Indeks literasi dan inklusi keuangan tertinggi ini antara lain tercatat pada perbankan dan penyelenggara program jaminan sosial. Indeks literasi keuangan perbankan dan penyelenggara program Jaminan Sosial masing-masing sebesar 66,46 persen dan 65,13 persen, sedangkan indeks inklusinya masing-masing sebesar 70,64 persen dan 77,13 persen. Berdasarkan jenis keuangan konvensional dan syariah, indeks literasi keuangan konvensional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan konvensional sebesar 93,53 persen. Sementara itu indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Indeks tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2025, di mana indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen.
Hasil SNLIK Tahun 2026 ini sekaligus telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS. Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin, sedangkan hanya sebesar 46,31 persen yang mengenal LPS. Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan masih jauh lebih rendah, yaitu sebesar 12,47 persen daripada pemilik produk asuransi non-penyelenggara program Jaminan Sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi menghubungkan tiga pemahaman yaitu tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami penjaminan bekerja.
Analisis berdasarkan karakteristik responden menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan. Secara geografis juga terdapat kesenjangan yang jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi yang relatif tinggi dalam hal pengetahuan penjaminan dan LPS, sedangkan pengetahuan untuk keduanya pada 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional. Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang lebih spesifik yaitu sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS atau sebaliknya. Artinya strategi literasi perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperluas jumlah kegiatan.

DIDAMPINGI – Saat mengumumkan hasil SNLIK, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi didampingi Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (nomor 2 dari kanan), dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti (paling tengah).
(BIG.com/ist)
Segmentasi nasabah memberikan arah yang lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan, sekaligus mengenal LPS, sehingga membutuhkan pendalaman pemahaman. Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga membutuhkan penguatan pengenalan dan peran LPS. Sebanyak 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga membutuhkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan. Yang menjadi perhatian utama yakni 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok terakhir ini harus menjadi prioritas utama program literasi LPS.
SNLIK bertujuan untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan. SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS. Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS. Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan SNLIK sebelumnya, serta kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Penghitungan SNLIK Tahun 2026 mencakup seluruh lembaga di sektor jasa keuangan dan produk/layanan jasa keuangan, yaitu Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending (Pinjaman Daring), Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), Penyelenggara Program Jaminan Sosial, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang meliputi lembaga sui generis, lembaga penjaminan, LJK bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), PT Pos Indonesia, dan lain-lain.
Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak sekadar memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi. Program literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.” Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan. Dengan demikian, literasi keuangan bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik, namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan, meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (01)

