Ngaku ‘’ Debt Collector’’, Rampas Motor, Dua Pria Diciduk Resmob Polda Bali

Denpasar, BIG.com

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector (penagih kredit). Dua tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30.

Mengenai penangkapan kedua warga itu, Kabid Humas Kombes Pol.Ariasandy menyampaikan bahwa kejadiannya pada Minggu (29/6/2026) pukul 16.30 di area parkir kos di Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat itu wanita berinisial NLS (19) meminjam sepeda motor Vespa Sprint 150 I-GET hitam tahun 2019 milik kakak iparnya. Saat NLS hendak keluar kos, datanglah dua laki-laki tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Keduanya lalu meminta motor yang dinaiki NLS tersebut karena ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP. Lantaran takut, korban menelepon kakaknya berinisial INA.

RAMPAS MOTOR – Tersangka perampas motor berinisial LAN dan FC beserta barang bukti hasil kejahatan saat diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

(BIG.com/ist)

Keduanya kemudian mengatakan “Tidak usah biar saya yang cari ke tempat kerja”. Kakak korban lalu menutup telepon. Setelah itu sang penagih kredit menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas korban. Keduanya kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil di Jl. A.Yani utara, Denpasar. Namun pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan Vespa tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan telah dilaporkan ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 3 Juli 2026 Tim Resmob Polda Bali melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya pada 6 Agustus tim mendapat nomor HP terduga perampas motor sehingga 8 Agustus 2026 Tim Resmob berhasil meringkus keduanya berinisial LAN (23) asal NTT, di kamar kosnya di Jl. Jepun Denpasar.

Dari hasil interogasi itu, tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku kedua yakni FC (23) juga asal NTT. Dia berhasil diamankan di depan SPBU di Jl. Raya Ulakan, Antiga, Manggis, Karangasem.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui melarikan motor Vespa milik korban di TKP. Dari tangan kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sepeda motor berbagai merk dan HP.

Saat ini keduanya beserta barang bukti (BB) diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. ‘’Penyidik terus melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan bakal melakukan sidik tuntas perkara,’’ ungkap Kabid Humas.

Ariasandy mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum. Bila menemukan kejadian serupa, warga bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. (01)

R

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru