Gresik, BIG.com
Dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil diringkus aparat Polres Gresik bersama barang bukti (BB) narkoba berupa sabu-sabu (SS) seberat 38,06 gram. Barang hama ini diduga siap diedarkan di wilayah Gresik Selatan, Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (23/7/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi warga mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek satu rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (12/7/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka DE alias dan MWF beserta 17 paket SS yang dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain SS, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua HP, serta satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi.

JELASKAN KASUS SS – Kasatres Narkoba Gresik AKP Ahmad Yani (paling kanan) mendampingi Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan kronologi penangkapan kurir SS berinisial DE Bedun dan MWF.
(BIG.com/ist)
Nilai ekonomis SS yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta. “Hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau yakni meletakkan paket SS di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, di Gresik, Kamis (23/7/2026).
Mereka diketahui menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi. Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram SS dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Melaporkan melalui Call Centre 110 dan masyarakat juga bisa menghubungi melalui hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 081188002006,” tambah pria asli Kota ‘’Kembang’’ ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah disesuaikan. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (02)


