Dua Tersangka Pencuri Perhiasan Senilai Rp 76,5 Juta Diringkus Polsek Ubud

Gianyar, BIG.com

Tersangka pencuri, Gusti SA (33), dan Komang SD (33), keduanya asal Kecamatan Tejakula, Buleleng, ditangkap aparat Polsek Ubud.

Mereka dinyatakan menggasak perhiasan emas milik Ni Kadek Dewi Hariswati (38) yang beralamat  di Petulu, Ubud, Gianyar.  Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp76,5 juta lebih. Aksi pencurian itu terungkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00 di rumah Milik I Nyoman Suastika di Banjar Petulu, Ubud.

TERSANGKA PENCURI DIAMANKAN – Tersangka pencuri, Gusti SA, saat diamankan aparat Polsek Ubud di satu rumah kos di Br. Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

(BIG.com/ist)

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 19.00, Ni Kadek Dewi Hariswati  mengambil tiga kotak perhiasan dari dalam almari. Kotak perhiasan tersebut kemudian diletakkan di atas tempat tidur  supaya mudah diambil selama beberapa hari piodalan (upacara agama). Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00, Dewi Hariswati menaruh beberapa perhiasan itu ke dalam tiga kotak di atas tempat tidur karena telah selesai dipakai. Kemudian pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00, suami Dewi Hariswati yakni I Nyoman Suastika  hendak menggunakan perhiasan tersebut. Dia terkejut karena semua perhiasan itu raib dan hanya menyisakan kotaknya. Atas kehilangan tersebut, korban lalu membuat laporan ke polisi.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Opsnal Polsek Ubud segera menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ubud bergabung dengan Tim Opsnal Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyisir CCTV di seputar TKP. Berbekal  keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV pada Rabu (15/7/2026) tim opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah Br. Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di satu kos-kosan.

Begitu diinterogasi polisi, keduanya mengaku beraksi di rumah korban di Br. Petulu, Ubud. Selanjutnya tim opsnal mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) ke Polsek Ubud guna diproses lebih lanjut.

BB yang diamankan polisi berupa uang Rp1 juta, dua buku tabungan, dan satu sepeda motor Vespa nopol DK 5575 UBK. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf G KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru