OJK Dorong Penyelesaian Pengaduan Lewat APPK

Denpasar, BIG.com

Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Kepala OJK Bali Parjiman, dalam siaran pernya yang diperoleh wartawan, Sabtu (4/7/206), mengungkapkan bahwa selama tahun 2026 hingga Mei, Kantor OJK Provinsi Bali menerima 858 pengaduan, di antaranya sebanyak 208 merupakan pengaduan sektor perbankan, 492 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 130 pengaduan perusahaan pembiayaan, 15 pengaduan Perusahaan Asuransi, tujuh pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan sektor pasar modal.

Berdasarkan status penanganannya, sebanyak 667 pengaduan telah selesai, 54 pengaduan dalam proses penanganan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan 137 pengaduan dalam proses tanggapan oleh konsumen. Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi permasalahan mengenai perilaku petugas penagihan sebanyak 268 pengaduan (31,24 persen) dan restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman sebanyak 151 pengaduan (17,60 persen).

Kepala OJK Bali Parjiman

(BIG.com/dok)

Demi mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari sektor jasa keuangan ke masyarakat, OJK memberi pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sepanjang tahun 2026 hingga Mei, Kantor OJK Provinsi Bali melayani 5.935 permintaan penarikan data iDeb SLIK, yang terdiri atas 2.197 permintaan secara online dan 3.738 permintaan melalui layanan walk-in. Jumlah tersebut meningkat 22,47 persen dibanding periode yang sama tahun 2025.

Melaui berbagai kebijakan yang mendorong pengembangan sektor jasa keuangan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), LPS, dan industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.

OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak. Masyarakat diimbau selalu memastikan aspek legal dan logis sebelum memilih produk keuangan. Bila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.

Di bagian lain, Parjiman menambahkan bahwa OJK Provinsi Bali menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di Pulau Dewata hingga akhir April 2026 terjaga dan tetap solid di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik. Stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga tercermin dari kinerja perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank yang terus berkembang dan mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Kinerja intermediasi perbankan (bank umum dan BPR) posisi April 2026 tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai. Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh sebesar 6,41 persen yoy menjadi Rp121,00 triliun (April 2025: 6,93 persen yoy). Sedangkan penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh 9,14 persen yoy menjadi Rp147,64 triliun (April 2025: 5,66 persen yoy).

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy masih didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar Rp6,11 triliun atau 16,82 persen yoy (April 2025: 16,49 persen yoy). Peningkatan pada kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspansi usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Bali. Lebih lanjut kredit konsumsi tumbuh 4,68 persen yoy dan kredit modal kerja masih termoderasi -1,63 persen yoy. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru