Surabaya, BIG.com
Seorang ayah di Surabaya yang diduga tega merudapaksa (memperkosa) anak kandungnya hingga hamil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur (Jatim). Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim Kombes Pol.Ganis Setyaningrum, Senin (29/6/2026), mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan laki-laki berinisial S (47), warga Surabaya, sebagai tersangka.
“Ironisnya dari hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatan kekerasan seks berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” tegas Kombes Ganis.
Penyidik berhasil mengungkap kasus ini setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya ke sang ibu. Kasusnya kemudian ditindak lanjuti dengan melaporkan ayah bejat itu ke polisi, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Walau kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya itu, terutama pada akhir pekan.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast (nomor 2 dari kiri) dan Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim Kombes Pol.Ganis Setyaningrum (nomor 2 dari kanan) memperlihatkan barang bukti (BB) kasus rudapaksa.
(BIG.com/ist)
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga (KK), akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta BB lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Atas kasus rudakpaksa ini, tersangka S dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena tersangka adalah orang tua kandung korban. “Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ganis.
Selain proses penegakan hukum, Polda Jatim memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerjasama dengan DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban. “Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” kata perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seks terhadap anak ini merupakan salah satu prioritas. Polda Jatim berkomitmen memberi perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seks, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. ‘’Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seks terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.
Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (02)
