Satgas Pasti Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Keuangan Bodong

Jakarta, BIG.com

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan bodong (illegal/tanpa izin)  serta menangani penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Satgas Pasti secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang April 2026 hingga Mei 2026, Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin. Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal ini dilakukan berdasarkan Undang‑undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.  Satgas Pasti menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa daftar aset kripto (DAK) ditetapkan oleh bursa kripto. Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial (medsos), grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang dilancarkan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026 Satgas Pasti menghentikan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Satgas Pasti meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi pada aset kripto: 1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam daftar aset kripto. 3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis. 4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. 5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Untuk periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 515.553 rekening dilakukan pemblokiran.  Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat antara lain: 1. Social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban; 2. QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku; 3. Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana; satgaspasti@ojk.go.id Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270.

4.Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman. Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas Pasti dan OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. 5.Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157). Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Tidak memberi data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi ke pihak mana pun. Segera melapor apa menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi antar-anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan. Bila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id.

Sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (01/r)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru