Bobol Warung dan Toko, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

Gianyar, BIG.com

Dua pencuri masing-masing berinisial MR dan RAT diciduk Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar. Tersangka MR ditangkap gara-gara menggerayangi warung padang di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh pada Rabu (27 Mei 2026) sekitar pukul 21.30.

Saat beraksi, MR merusak rolling door warung menggunakan kaki hingga terbuka. Dia kemudian menggasak uang tunai di laci serta kotak amal senilai Rp800 ribu. Setelah menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian upaya. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka MR di mes proyek di wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

Sedangkan tersangka RAT diringkus polisi pada Kamis (28 Mei 2026) sekitar pukul 14.30 setelah menggasak sejumlah kamen dan udeng batik tulis di toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh, Gianyar.

Modus yang dilancarkan tersangka yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang-barang ke dalam tas dan pakaian sebelumnya, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan polisi, RAT berhasil diamankan di Tuban, Kuta, Badung, beserta barang bukti hasil curiannya.

PEMBOBOL WARUNG – Anggota Polsek Blahbatuh memperlihatkan tersangka pembobol warung, berinisial MR, beserta barang bukti hasil kejahatan.

(BIG.com/ist)

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Senin (1/6/2026) mengatakan bahwa keberhasilannya  mengungkap kedua kasus pencurian tersebut merupakan komitmen Polsek Blahbatuh untuk memberi rasa aman masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima polisi. Kapolsek  mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan hingga kedua tersangka pencuri berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Saat ini tersangka MR dan RAT, berikut barang bukti hasil kejahatan, diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (02/r)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru