Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Kembarnya, Satu Korban Hamil

Surabaya, BIG.com

Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur mengungkap kasus kekeraaan seks yang dilakukan ayah tiri  terhadap anak perempuan kembarnya berusia di bawah umur. Bahkan akibat perbuatan ayah bejat pelaku, satu korban ketahuan hamil.

Pria berinisial W (39) itu tega menggagahi anak kembarnya berulang kali selama tiga tahun (2023 hingga 2026) atau sejak kedua korban berusia 15 tahun. Akibat perbuatan bejat tersangka, satu korban hamil  lima bulan.

Kasus kekerasan seks ini terbongkar setelah korban yang hamil berani bercerita ke bagian konseling tempatnya sekolah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana ( P3APPKB) Kota Surabaya dan ditindak-lanjuti dengan laporan polisi yang ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka W.

PERLIHATKAN BARANG BUKTI – Dirreskrim PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol.Ganis Setyaningrum (No.2 dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Jules Abraham Abast memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap dua anak tiri.

(BIG.com/ist)

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol.Ganis Setyaningrum, Jumat (22/5/2026), mengatakan kedua korban tidak berani melapor karena selalu diancam akan dibunuh oleh tersangka.  tersangka juga mengancam sang istri agar tutup mulut.

Salah satu korban disetubuhi tahun 2023 atau saat dia duduk di kelas 2 SMP, sedangkan satunya lagi mengalami hal yang sama sejak Juni 2025.

“Kedua korban selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan ditekan agar tidak melapor ke polisi. Tersangka melakukan kekerasan seks di rumahnya saat sang istri pergi keluar,” tegas Ganis.

Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliandari, memastikan kedua korban kini ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya. Mereka mendapat pendampingan psikologis, trauma healing, serta jaminan kesehatan, termasuk pemantauan kehamilan salah satu korban.

“Kami fokus memberi perlindungan menyeluruh ke kedua korban, mulai dari kebutuhan kesehatan, psikologi, hingga pendampingan di rumah aman,” tegas Thussy.

Akibat perbuatannya, tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seks (TPKS) dan Pasal 473 Ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Mengingat status tersangka adalah orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, maka hukuman pidana tersangka bakal ditambah sepertiga daripada ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (har)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru