Denpasar, BIG.com
Proyek prestisus milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, di Pulau Serangan, Denpasar Selatan (Densel), disetop sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Kamis (23/4/2026). Langkah tersebut diambil lantaran Pansus TRAP menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Hal itu terutama menyangkut proses tukar guling lahan mangrove (bakau) lantaran disoroti masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan bahwa temuan paling krusial yakni tidak ditemukan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim dilakukan perusahaan BTID. Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan prosesnya. Menurut Supartha, kalau sertifikat pengganti tidak ada tentu bisa disebat tidak ada tukar guling. Hali tulah yang masih didalami Pansus TRAP.
Sedangkan penghentian sementara proyek PT BTID ini sebagai bagian dari komitmennya menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan. Pendalaman mengenai temuan-temuan di lapangan juga terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang bisa merugikan daerah maupun lingkungan. Proses tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali ini masih berlangsung. Perbedaan antara klaim perusahaan BTID dengan temuan di lapangan menjadi perhatian serius masyarakat sehingga mendorong pengawasan lebih lanjut oleh legislatif.

SIDAK PROYEK – Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, di Pulau Serangan, Denpasar Selatan (Densel), pada Kamis (23/4/2026).
(BIG.com/ist)
Situasi sempat memanas saat pihak BTID tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta oleh Pansus TRAP. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan anggota pansus mengenai legalitas dan transparansi proses tukar guling yang disebut sejak tahun 1990-an ini.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menambahkan sesuai hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi oleh BITD secara menyeluruh. Sedangkan penutupan sementara difokuskan di beberapa titik strategis seperti pembangunan marina dan kawasan mangkok.
Temuan Pansus TRAP ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan menghentikan aktivitas di lokasi proyek. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan selama masa penghentian sementara.
Menyikapi, penghentian sementara aktivitas di KEK Kura-Kura Bali ini, anggota tim legal dan perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, mengungkapkan seharusnya Pansus TRAP DPRD Bali tak boleh secara langsung menginstruksikan penutupan seperti itu. Dengan demikian Pansus TRAP DPRD Bali dinyatakan melanggar prosedur. Pansus semastinya menyerahkan rekomendasi ke Pemprov Bali atau eksekutif. Untuk selanjutnya eksekutif bertindak mengeksekusi rekomendasi itu. Anak Agung Ngurah Buana menambahkan bahwa Pemprov Bali yang seharusnya melakukan eksekusi di lapangan. Rekomendasi penghentian sementara oleh Pansus TRAP ini juga disinyalemen sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi ke BTID. Sedangkan semua proses tukar guling lahan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menambahkan penghentian sementara tak prosedural oleh Pansus TRAP bakal didiskusikan secara internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya. Menurut dia, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, namun Pansus TRAP menutup sementara proyek tanpa alasan dan argumen hukum yang tepat. Yossi menambahkan penutupan sementara yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa merusak citra Bali serta menyebabkan investor takut berinvestasi di sini.
Sebagaimana diketahui, untuk mendukung perkembangan KEK Bali, Presiden Joko Widodo saat itu menerbitkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex-officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya. Selain itu ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang penetapan PT Bali Turtle Island Development sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura-Kura Bali yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK. (01/r)
