Gianyar, BIG.com
Tersangka pencuri sepeda motor berinisial OKK (20) dan AJB (18), keduanya asal Sumba Barat Daya, NTT, berhasil diringkus aparat Satuan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Minggu (19/4/2026) malam.
Menurut informasi pada Rabu (22/4/2026) kasus pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu (19/4) malam di pinggir Jalan Bypass Dharma Giri, Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan showroom, dengan kondisi kunci masih tergantung atau nyantol. Saat korban kembali, kendaraannya ternyata lenyap. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kejadiannya kemudian dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

AMANKAN PENCURI MOTOR – Anggota Polsek Blahbatuh, Gianyar, saat mengamankan dua tersangka pencuri motor berinisial OKK dan AJB.
(BIG.com/ist)
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan dari hasil interogasi polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario, satu Honda Scoopy dengan nopol tidak sesuai, serta beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.Kesuma, menambahkan bahwa keberhasilan mengungkap kasus pencurian motor ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberi rasa aman masyarakat.
Kini tersangka OKK dan AJB, beserta barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. (02/r)