Gianyar, BIG.com
Selama 11 hari dicari-cari setelah dinyatakan hilang, I Wayan Saja (56) akhirnya ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Beji di Banjar Bentuyung Sakti, Ubud, Kabupaten Gianyar, Selasa (14/4/2026) sore. Menurut informasi pada Rabu (15/4/2026), jenazah I Wayan Saja ditemukan saat anggota keluarganya yang dipimpin I Nyoman Bukti bersama warga melakukan pencarian lanjutan pada Rabu sore. Sekitar 500 meter dari rumah Saja, mereka menemukan sandal yang diduga milik almarhum. Warga juga mencium bau tidak sedap yang mencurigakan.
Menurut pihak keluarga, setelah ditelusuri, sumber bau tersebut ternyata mengarah ke sungai. Di sanalah kemudian ditemukan sesosok jenazah yang kemudian dikenali sebagai I Wayan Saja. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan dalam posisi tengadah, bersandar pada batu di sisi sungai, dengan kedua tangan berada di belakang kepala serta kaki menekuk. Sebagian tubuh almarhum, khususnya kaki, berada di dalam air. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Ubud bersama tim BPBD Gianyar segera menuju lokasi untuk mengevakuasi jenazah I Wayan Saja.

EVAKUASI JENAZAH – Tim gabungan mengevakuasi jenazah I Wayan Saja dari aliran Sungai Beji, Tegallantang, Banjar Bentuyung Sakti, Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (14/4/2026)
(BIG.com/ist)
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. “Proses evakuasi berjalan cukup hati-hati mengingat kondisi medan dan jenazah,” tegasnya.
Evakuasi berlangsung hingga pukul 19.45. Setelah berhasil diangkat dari lokasi kejadian, jenazah I Wayan Saja kemudian dibawa ke setra (kuburan) Banjar Bentuyung Sakti untuk dimakamkan. Walau polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Saja secara medis, polisi menduga bahwa dia meninggal dunia akibat terjatuh ke jurang pada 4 April 2026. Lantaran luka berat dan tidak mendapat pertolongan dalam waktu lama, korban akhirnya diduga meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan memilih tidak sampai melanjutkan kasusnya ke ranah hukum. (02)




