Surabaya, BIG.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun, Jatim.
Dari hasil penyidikan polisi terungkap bahwa seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, yang tak lain adalah suami sirih almarhumah, ditetapkan menjadi tersangka pembunuh. Sedangkan korban adalah Dini Hardiyanti (30) dan putranya berinisial AG (4).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Roy H.M. Sihombing, Selasa (27/10/2026), mengatakan terungkapkan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan oleh keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.

BERI PENJELASAN – Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast memberi penjelasan mengenai kasus pembunuhan terhadap seorang wanita dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun, Jatim, oleh tersangka DBM (baju tahanan oranye).
(BIG.com/ist)
Dalam proses penyelidikan, penyidik menelusuri sejumlah informasi, termasuk hasil rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban. Hasilnya, penyidik mendapat petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” tegas Kombespol Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun, Jatim. Korban perempuan meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan DBM menjadi tersangka pembunuh kedua korban.
Mengenai motif tersangka nekat menghabisi kedua korban, Kombes Roy menjelaskan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan istri sirih. Hal itu diduga menjadi salah satu latar belakang peristiwa memilukan tersebut. “Namun motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” jelas Kombes Roy.
Mengenai meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka. “Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban (anak) mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” tambah Kombes Roy.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah, sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan keji ini. “Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.
Selain melakukan pemeriksaan forensik, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, HP, peralatan, serta barang lain, yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Seluruh barang bukti tersebut diperiksa dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka DBM dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat maupun wartawan agar menghormati privasi korban dan keluarganya, terutama korban anak yang masih di bawah umur. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media massa agar tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” tegas Abast.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan para saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abast. (02)

