Badung, BIG.com
Aparat Imigrasi Ngurah Rai menciduk 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (22/10/2026).
Keterangan pers yang diperoleh wartawan pada Selasa (27/10/2026) menyebut bahwa belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi itu sebagai markas kegiatan mereka.

GEREBEK WNA – Potongan video memperlihatkan aparat Imigrasi Ngurah Rai saat menggerebek 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (22/10/2026).
(BIG.com/ist)
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dikelola lewat tiga manajer, sedangkan sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan medsos, Facebook, dengan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp (WA). Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka adalah WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.
Saat ini ke-17 WNA yang terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan. “Ketujuh belas WNA yang diamankan di Kuta Utara itu sedang didalami pemeriksaannya. Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara illegal di Indonesia,” tegas Novyandri.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Dia menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau agar jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing,” ungkap Ramdhani.
Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat benar-benar menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. (01)




