Badung, BIG.com
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas sekitar 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Aset bernilai triliunan rupiah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjenpol Indra Lutrianto di Ungasan, Kuta Selatan, Kamis (17/9/2026) mengungkapkan kronologi dan modus operandi penyidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

BERI KETERANGAN – Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjenpol Indra Lutrianto memberi keterangan pers perihal kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas sekitar 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
(BIG.com/ist)
Objek tanah semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, yang kemudian diperbarui pada 5 April 2022, menjadi atas nama pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara bermula dari proses tukar-menukar (ruislag) aset antara BPN dengan PT MSD.
Walau ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Akibatnya, proses ruislag sebenarnya tidak pernah tuntas.
Sejak tahun 2014 hingga saat ini, PT MSD menguasai tanah secara fisik dengan memasang pagar, papan pengumuman, dan mendirikan pos jaga, sehingga negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.
Penyidik mengusut dugaan penggunaan dokumen internal BPN ini dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah ruislag telah selesai. Selain itu, penyidik mendalami indikasi pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN, seperti tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan nihilnya pengamanan fisik aset negara.
Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencatat bahwa nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014-2024 sekitar Rp2,2 triliun. Namun, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan dapat menembus hingga Rp4,8 triliun. Perhitungan nilai kerugian keuangan negara final masih berproses bersama BPK RI hingga periode 2026.
Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan tindakan tegas di lokasi: Polisi memasang plang penyitaan di lahan objek perkara untuk memblokir pergeseran penguasaan tanah dan mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery).
Polri telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse (terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi). ‘’Meminta pandangan ahli hukum pidana guna mengkaji pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi,’’ ujar Direktur P2A.
BJP Indra Lutrianto juga menegaskan perkara ini disidik menggunakan sangkaan pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,’’ tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara ini agar segera menyampaikan ke penyidik/kepolisian terdekat, karena setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. (01)
